TEMPO.CO, Jakarta--Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Seleksi CPNS mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kecurangan yang kerap terjadi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, KPLC menemukan setidaknya ada sembilan titik rawan kecurangan dalam rekrutmen CPNS.
"Banyak sekali penyelewengan dari mulai pendaftaran sampai penetapan CPNS," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, di kantornya, Minggu 1 September 2013.
Sembilan titik rawan yang patut diwaspadai oleh para pelamar dan masyarakat, adalah :
1. Pelamar tidak memenuhi kriteria sebagai pegawai honorer kategori 2. Pegawai honorer kategori 2, merupakan pegawai honorer yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan daerah minimal satu tahun sebelum 31 Desember 2005. Pegawai dengan masa kerja setelah 2005, tidak dapat dimasukkan pada peserta honorer kategori 2. "Uji publik atas data ini masih belum diketahui hasilnya dengan baik," kata Peneliti ICW Siti Juliantari Rachman.
2. Untuk memperkecil persaing dalam seleksi CPNS, seringkali dilakukan diskriminasi pada seleksi administrasi bagi pelamar tertentu terkait dengan nomor ujian dan lokasi ujian. Selain itu, pada proses seleksi administrasi rawan pungutan liar oleh pihak-pihak tertentu.
3. Saling menitip pelamar oleh pejabat atau pihak tertentu. Contoh, kepala daerah atau pejabat instansi A menitipkan karib kerabat atau temannya pada rekrutmen CPNS di daerah B. Sebaliknya, kepala daerah atau pejabat instansi B menitipkan karib kerabat atau temannya pada rekrutmen CPNS di daerah A.
4. Kebocoran soal Tes Kemampuan Dasar dan Tes Kemampuan Bidang. Kebocoran terutama dalam penggandaan dan distribusi soal dari perusahaan percetakan sampai pada lokasi ujian. Beberapa motif kebocoran antara lain, adanya perilaku kolektif tim panitia di daerah atau pusat untuk meloloskan orang tertentu atau menjual kunci jawaban.
5. Adanya prakter perjokian...